Koperasi Jasa Jaya Sejahtera Pedagang Berhentikan Ketua Pengawas Arnawadi Akibat Langgar AD/ART


DUMAI,( Kompas-keadilan.com )
— Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Jasa Jaya Sejahtera Pedagang (KJJSP) Kota Dumai secara resmi memberhentikan Arnawadi dari jabatannya sebagai Ketua Pengawas Koperasi, Rabu (1/10/2026).

Pemberhentian ini diputuskan karena yang bersangkutan dinilai melanggar aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan RALB Nomor: 001/SK-RALB/KJJSP/X/2026.

Pimpinan Rapat RALB, Alfirman, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil melalui mekanisme musyawarah dan voting setelah mayoritas anggota menyetujui evaluasi terhadap pelanggaran aturan internal tersebut.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan pembuktian dalam forum RALB, ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan AD/ART koperasi. Mayoritas anggota akhirnya sepakat menyetujui pemberhentian ini," ujar Alfirman.

Berdasarkan SK tersebut, terhitung sejak 1 Oktober 2026, seluruh wewenang, hak, dan kewajiban Arnawadi sebagai Ketua Pengawas resmi dicabut. Segala bentuk aktivitas, kebijakan, dan tanda tangan yang mengatasnamakan jabatan tersebut juga dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Manajemen Koperasi menyampaikan apresiasi atas kontribusi yang pernah diberikan sebelumnya, serta menegaskan akan segera menggelar pemilihan Ketua Pengawas baru sesuai AD/ART dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

( Ahmad Nasrullah) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال